Menurutnya, postur anggaran miliaran tersebut tak hanya menunjukan potret perencanaan dan pengelolaan yang tidak sehat, namun juga menjadi fenomena yang hanya mementingkan syahwat failitas para pejabat daripada kebutuhan mendasar rakyat.

“Pola pengelolaan anggaran korosif seperti ini mestinya dihentikan karena ini bentuk pemborosan yang nyata. Mestinya anggaran sebesar ini dapat direlokasikan untuk layanan dasar masyarakat, apalagi ditengah desakan penghematan keuangan saat ini,” ungkapnya.

Arif menjelaskan dalam konteks APBD kabupaten/kota, pembinaan dan evaluasi mutlak dilakukan oleh gubernur sehingga pola pemborosan perlu dihentikan sehingga para pejabat tidak terkesan huru-hara semata dengan anggaran fantastis.

Lebih lanjut, kata Arif, prinsip utama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah mewajibkan pengelolaan seluruh kekayaan negara dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transpran, serta bertanggung jawab.

“Jika anggaran ini terus dibiarkan, tentunya APBD dipastikan mengalami pendarahan hebat. Jika pos seperti ini terus dipaksakan lolos, bisa saja berpotensi dikorup dan proses pengadaan barang jasa rawan menjadi ajang rent-seeking,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini dipublikasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore tidak terhubung. ***