Selain itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim mengatakan dugaan praktik perjalanan dinas fiktif yang di dalilkan Nurjaya Ibrahim merupakan langkah serius yang tidak dapat dipandang sabagai persoalan administratif intenal.
“Perlu diduga telah mengarah pada indikasi kuat penyimpangan. Dalm perspektif good governance, setiap penggunaan anggaran publik wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” kata Hendra seperti dikutip dari Tivanusantara.com, Kamis (23/04).
Menurutnya, setiap indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaa, dan pertanggungjawaban anggaran, khususnya perjalanan dinas perlu dipandang sebagai potensi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan komprehensif.
Hendra menjelaskan, apabila dugaan perjalanan dinas tersebut fiktif dengan bukti yang cukup maka berpotensi melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
“Jika ditemukan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen perjalanan dinas, tentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalm hukum pidana umum. Dengan demikian, konstruksi hukum dari kasus ini tidak hanya berada pada ranah administrasi, tapi patut diduga telah memasuki domain pidana yang memiliki konsekuensi serius,” tutupnya.
***
