Mimbartimur.com – Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi dengan nama Kafe Padin di Desa Laiwui, Kecematan Obi, diketahui dengan sengaja mengabaikan surat edaran resmi pemerintah daerah.
Tempat usaha tersebut tetap beroperasi penuh dengan melayani pengunjung pada malam hari raya Idhul Adha. padahal aturan mewajibkan penutupan sementara demi menjaga suasana kekhidmatan hari besar keagamaan tersebut.
Berdasarkan surat edaran bernomor 3001/1467/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 seluruh THM umum di wilayah Halmahera Selatan diwajibkan menutup atau membatasi seluruh kegiatannya mulai tanggal 26 hingga 27 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan utama menghormati masyarakat yang merayakan Idul Adha serta menjaga kenyamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan sekitar.
Dalam aturan tersebut juga secara tegas melarang segala aktivitas yang menimbulkan kebisingan berlebih, pemutaran musik keras, atau keramaian yang dapat mengganggu ketenangan ibadah dan suasana hari raya. Namun, hasil pemantauan langsung di lapangan menunjukkan Kafe Padin tetap buka seperti hari biasa, beroperasi penuh, dan melayani pelanggan tanpa mengindahkan himbauan tersebut.
Menanggapi pelanggaran ini, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Zam Zam, menegaskan bahwa isi surat edaran tersebut sudah sangat jelas dan tegas. Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap ketidakpatuhan dari pemilik usaha.
“Kami menegaskan akan memberikan sanksi administratif hingga langkah paling tegas yaitu pencabutan izin usaha bagi siapa saja yang terbukti melanggar dan tidak mau mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Irfan Zam Zam.
Irfan menyampaikan akan terus melakukan pemantauan setiap THM serta memastikan aturan ini berjalan sebagaimana mestinya. “Langkah ini kami ambil untuk menjaga kerukunan serta kenyamanan bersama saat Hari Raya,” tutup Irfan
