Mimbartimur.com – Ketua Indonesia Police Watch (), Santoso resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Yogi Ari Rukmana.

Ketua Santoso dilaporkan Yogi Ari Rukmana ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik yang mencatut namnya sebagai perantara penerima uang dalam pengaduan gratifikasi ke Komisi Pemberantas Korupsi ().

Menurut Yogi, pencatutan namanya dilaporan ketua sebagai perantara penermia uang ke merupakan tuduhan yang tidak benar sehingga ia bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi.

“Karena nama saya tercantum dalam laporan STS. Itu saya rasa tidak benar, maka malam ini saya laporkan sebagai respon atas dugaan pencemaran nama baik”, ujar Yogi kepada awak media di Bareskrim Polri. Rabu (15/3/23/).

Lebih lanjut, Yogi menegaskan apa yang dituduhkan ketua dalam laporan pengaduan gratifikasi ke itu tidak benar.

Ketika disinggung perihal bukti transfer uang senilai 7 Miliar, Yogi menyebut pembuktian kebenaran hanya melalui jalur hukum.

“Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan”, tandasnya.

Diketahui, ketua IPW Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi STTL/092/III/2023/Bareskrim. Ia dikenakan pasal 27 ayat 3 undang-undnag ITE dan atau pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi