Lebih lanjut, Husni menuturkan perbuatan yang dilakukan Bripka Reyhan diluar batas kewajaran sehingga perlu diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman mati. Ia menyebut pebuatan pelaku dilakukan dengan sadar dan terencana.
“Nanti lihat gimana proses penyelidikannya, namun perbuatan itu sudah sangat fatal sehingga sanksinya PTDH bila perlu memberikan hukuman mati karena sudah terjadi berulang-ulang dan pastinya dilakukan dalam kondisi sadar,” tutupnya.
Perlu diketahui, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada Minggu (22/03) sekitar pukul 23.35 WIT di Lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis oleh kedua orang tuanya setelah berhasil mengirimkan pesan singkat meminta pertolongan saat mengalami pendarahan hebat dibagian telinga, hidung hingga bagian kepala.
***
