Mimbartimur.com – FOUNDER  dan ADVOKAT SENIOR “ & ASSOCIATE” Moh Yakub K Salamun S. H.,M.H. dan ABDUL KADIR  Z LAKUY. S. H. angkat bicara terkait dugaan yang dilakukan oleh anggota Korps Brigade di Kota Tual yang  menyebabkan seorang Tilawah mudah atau anak kecil meninggal dunia.

Moh Yakub Salamun menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya menjadi persoalan semata.

Seperti yang selalu terjadi jika aparat penegak yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, semuanya seolah-olah hanya sebatas perbuatan “” Melulu.

Tetapi peristiwa tersebut harusnya dilihat lebih sublim lagi karena menyangkut dengan  tanggungjawab institusi Kepolisian, hal mana juga sejelan dengan agenda Reformasi kepolisian saat ini.

“kejadian yang menimpa seorang Ojol di Jakarta, anak SMA di semarang, dan kini diduga kembali terjadi lagi dan yang menjadi adalah  anak kecil, jika ini dapat terbukti maka hal tersebut seharusnya menjadi Penegasan serius untuk institusi kepolisian di negara republik Indonesia untuk dapat mengevaluasi  sistem pembinaan dan pengawasan baik internal maupun eksternal” Tegasnya (21/02/2026).

Ditambahkan oleh Advokat Senior “ & ASSOCIATE ” ABDUL KADIR Z LAKUY, bahwa Wacana Reformasi republik Indonesia bukan sebatas pada perubahan-perubahan struktural semata-mata.

Namun lebih dari itu, perubahan yang dimaksud juga dihendaki untuk menjadi paradigma dan pendekatan  yang lebih humanis sebagaimana cita-cita hukum pidana nasional kita saat ini yang masih bernafas sama dengan presisi semangat tranformasi lembaga-lembaga negara yang diagungkan sejak lama.

Keduanya berharap kejadian-kajadian serupa menjadi preseden serius yang harus ditanggapi oleh negara dan menjadikannya sebagai titik refleksi guna memperkuat sistem akuntabilitas internal semua lembaga penegak hukum terutama terhadap aparat penegak hukum kepolisian negara republik Indonesia termasuk mengusahakan Fungsi pengawasan dan peneganan kode etik profesi.

Kami sangat berharap ” Agenda Reformasi republik Indonesia juga dapat menyentuh aspek moral aparat penegak hukum agar kesiapan kita menjemput budaya sadar hukum dapat teroptimalisasi dengan baik. Selain itu, yg juga menjadi urgent adalah proses penegakannya yang harus semakin transparan demi mengait kembali trus masyarakat luas terhadap hukum kita.