“Keberpihakan kepada rakyat semestinya diwujudkan dengan memanggil perusahaan dan meminta klarifikasi, bukan memberikan pujian terbuka yang dinilai janggal. Dugaan gratifikasi dapat diuji sejak awal tanpa menunggu penindakan hukum. Kami mendorong KPK atau Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelusuri kemungkinan adanya fasilitas atau pemberian kepada Ketua DPRD”, tandasnya.
Yohanes menegaskan, sikap kritis publik merupakan bagian dari kontrol demokrasi. Dugaan gratifikasi bukan tuduhan, melainkan dorongan agar pejabat bersikap transparan. Yohanes juga menyoroti apresiasi Ketua DPRD Maluku Utara yang dinilainya tidak tepat waktu, ketika masyarakat mengeluhkan pencemaran lingkungan dan muncul laporan investigasi terkait dugaan zat berbahaya di Pulau Obi.
“Ini bukan tuduhan, melainkan penegasan standar akuntabilitas pejabat publik. Setiap fasilitas, perjalanan, atau akomodasi dari perusahaan yang tidak dilaporkan ke KPK merupakan dugaan gratifikasi dan wajib diusut oleh penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Iqbal Ruray menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Harita Nickel dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Menurutnya, perusahaan tambang dan pengolahan nikel tersebut dinilai berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta pelaksanaan program pengembangan masyarakat.
“Kami di DPRD Provinsi Maluku Utara menaruh harapan besar pada keberadaan Harita Nickel. Selain berkontribusi terhadap PAD, perusahaan ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Karena itu, kami mendukung agar keberadaannya terus memberikan dampak positif,” kata Iqbal dalam keterangan pers yang diterima mimbartimurcom.
***
