Mimbartimur.com – Nasib peneliti Pusat Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (), Andi Pangerang Hasanuddin ditentukan besok, Rabu 26 April 2023. Andi akan menjalani sidang ASN buntut komentar bernada ancaman ke warga .

Kepala , Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait status dan pemilik komentar ancaman Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga yang beredar di media sosial.

“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset “, kata Laksana dalam keterangan persnya, Selasa (25/4/23).

Laksana menjelaskan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti melakukan pelanggaran dan akan menjalani sidang sesuai regulasi yang berlaku.

“Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021″, jelasnya.

Lebih lanjut, Laksana menyebut peneliti Andi Pangerang Hasanuddin tetap disidangkan meski sudah menyampaikan peprmohonan maaf secara terbuka kepada warga .

“Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar sidang majelis etik ASN yang diagendakan Rabu (26/4) mendatang”, tandas Laksana.

Sidang majelis etik  yang digelar, kata Laksana, untuk menentukan nasib Andi Pangerang Hasanuddin sebagai ASN BRIN.

“Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final”, pungkas Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

Mumtadzah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi