Mimbartimur.com – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tidore kembali mendapat sorotan. Pasalnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Selvia M Nur tersebut tak hanya terseret temuan realisasi retribusi sebesar Rp 46.498.100,00.

Berdasarkan catatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara telah menemukan ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 1.865.301.053,00.

“Disperindagkop UKM menganggarkan belanja modal sebesar Rp 18.238.207.522,00 dan terealisasi sebesar Rp 17.499.509.004,00 atau 95,95 persen”, ungkap dalam LHP Sistem Laporan Intern dan Kepatuhan seperti dikutip mimbartimurcom, Selasa (09/09).

Lebih lanjut, lembaga auditor perwakilan Maluku Utara tersebut mengungkapkan ketidaksesuaian realisasi anggaran belanja modal sebesar Rp 1,8 miliar. Temuan itu berdasarkan pencermatan karena diserahkan kepada pihak ketiga.

“Dari total realisasi tersebut terdapat ketidaksesuain klasifikasi belanja dikarenakan realisasi diserahkan kepada pihak ketiga melalui badan atau lembaga, organisasi kemasyarakatan dan pemerintah desa”, lanjut .

Selain temuan belanja modal peralatan dan mesin, juga mencatat temuan pengelolaan retribusi daerah sebesar Rp 46.498.100,00 yang tidak sesuai ketentuan.

“Kepala Disperindagkop dan UKM untuk menginstruksikan UPTD Pasar Tidore untuk menagihkan dan menyetorkan ke kas daerah penerimaan yang telah dipungut”, ungkap dikutip mimbartimurcom melalui LHP tahun 2023.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Pidana Korupsi () Maluku Utara telah melaporkan Sekda Kota Tidore Ismail Dukomalamo terkait dugaan korupsi anggaran insentif pemuka agama sebesar Rp 4,8 miliar.

Selain temuan anggaran insentif, juga melaporkan temuan realisasi pengelolaan retribusi Disperindagkop dan UKM sebesar Rp 46 Juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Kamis (04/09) pagi.

***