Mimbartimur.com – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat bernama Erland Mouw dipolisikan istrinya terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (), pelantaran anak hingga perzinahan.

Informasi yang dihimpun mimbartimurcom, Erland Mouw merupakan Anggota Komisi III DPRD Fraksi Partai Perindo. Erland pertama kali dilaporkan istrinya di Reserse Kriminal (Reskrim) Polres dengan nomor polisi: STPL/240/XI/SPKT/2024 tertanggal 4 November 2024.

Kejadian KDRT berawal pada bulan November 2024 lalu di Kabupaten Halamhera Utara sesuai domisili keduanya. Erland diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga mengalami memar disejumlah tubuh, bahkan tindakannya berdampak ke menantu perempuannya setelah berusaha melerai.

Aksi kekerasaan itu kemudian di laporkan ke pihak kepolisian setempat sebagai upaya perlindungan diri. Usai melapor, Erland disinyalir kembali melakukan tindakan kekerasaan terhadap istrinya sehingga dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara.

Dalam perkembangan kasus yang dilaporkan, istri Erland sebagai korban mendapatkan ancaman maupun intimidasi dari berbagai pihak mulai dari oknum penyidik hingga pejabat tempat dirinya bekerja. Bahkan, dimutasi tugas akibat enggan mencabut laporannya.

Meski mendapat perlakukan tidak menyenangkan dalam proses mendapatkan keadilan dimata hukum, korban tetap mempertahankan lapornnya. Merasa proses penyelidikan yang dilakukan terkesan lambat, korban kembali membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Laporan awal saya di Polres Halmahera Utara, namun merasa tidak ada yang beres karena saat memberikan keterangan kerap mendapatkan tekanan”, kata korban saat ditemui mimbartimurcom di halaman Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Jumat (23/05) siang.

Menurutnya, sebagai korban kekerasaan berhak mendapatkan keadilan dimata hukum sehingga laporannya patut proses hingga mendapatkan kepastian. Ia berharap laporan yang dilimpahkan ke Polda Maluku Utara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berharap laporan ini diproses secepatnya karena kami sekeluarga merasa tidak nyaman dan aman menjalankan aktivitas. Perkara ini sudah cukup lama ditangani di tingkat polres sehingga dengan melapor disini bisa lebih cepat”, pintahnya.