Dalam melakukan pengembangan, lanjut Anita, Tim Satreskrim Polres Ternate mengamankan barang bukti berupa dua unit heandphone 11 berwarna hitam, satu unit Samsung A03, dua kunci sepeda motor, dan delapan unit ponsel merek lainnya.
“Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 15 juta diluar dari delapan unit heandphone yang ditemukan di rumah pelaku”, tutupnya.
Pasal yang disangkan adalah pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana Subsider pasal 362 KAUHPidana nomor lapaoran Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Temate/Polda Malut. ***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait: