Dalam melakukan pengembangan, lanjut Anita, Tim mengamankan barang bukti berupa dua unit  11 berwarna hitam, satu unit Samsung A03, dua kunci sepeda motor, dan delapan unit merek lainnya.

“Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 15 juta diluar dari delapan unit  yang ditemukan di rumah pelaku”, tutupnya.

Pasal yang disangkan adalah pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana Subsider pasal 362 KAUHPidana nomor lapaoran Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Temate/Polda Malut. ***