Sekretaris itu menyampaikan dugaan tangkap tangan penimbunan di Tafure menjadi atensi publik sehingga pihak Ditreskrimsus harus menyikapi dengan serius.

“Penyidik yang menangani kasus ini agar setiap perkembangan proses penanganan sepanjang tidak menyangkut materi pemeriksaan perkara maka harus disampaikan ke publik. Ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidian serta penyidikan”, pungkasnya.

Sementara kuasa hukum , Mirjan Marsaoly mengatakan kilennya tidak melakukan praktik penimbunan seperti yang dituduhkan. Dia menyebut pria yang diamankan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu bertujuan menyalurkan ke pihak nelayan.

“250 liter yang diamankan itu bukan digunakan mencari keuntungan pribadi tapi untuk menyalurkan ke para nelayan. Jadi tidak benar kalau SPBU ditunding meraih keuntungan dari situ, kami punya bukti-bukti itu”, ujar Mirjan dalam keterangan pers yang diterima mimbartimurcom, Sabtu (23/03).

Mirjan menegaskan akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Maluku Utara yang menangkap pria yang hendak menyalurkan BBM subsidi ke nelayan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut tidak sesuai tugasnya.

Dia juga mempertanyakan status oknum polisi saat melakukan penangkapan terhadap pria yang membawa ratusan BBM subsidi menggunakan mobil. Mirjan mengaku setiap penangkapan harus berdasarkan surat perintah.

“Karena yang kita ketahui itu terkait dengan tindak pidana tertentu yang melakukan pemantauan dan penangkapan seharusnya kepolisian yang menangani bidang ini lalu kenapa melakukan seperti itu”, pungkasnya.

***

Mimbar Timur
Editor
Azzahra
Publikasi