Terkait pemeriksaan di SPKT, kata Nurdewa, pihak korban memutuskan kasus ini tetap diproses hingga putusan hukum. Dia berharap dalam menghadapi proses ini kondisi korban makin membaik hingga proses pengadilan.
“Saat ini akan kami fokus tahapan pra peradilan sampai. Disamping itu, kami akan mendampingi korban untuk mendapatkan perawatan baik medis maupun psikoterapi. Kita doakan proses ini segera selesai”, imbuhnya.
Sebelumnya kasus ini mulai terungkap ke publik paska orang tua korban mendatangi Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Jumat (19/01). Kedatangannya terkait laporan penganiayaan oknum Polisi terhadap anaknya yang dilaporkan pada 31 Oktober 2023 lalu.
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.