“Sebelum berencana lapor, temannya lebih dulu ngirim video ke kaka anak saya yang baru berusia 18 tahun. Temanya bilang, ini DR dipukul WRA. Dari situ saya langsung samparin rumahnya”, jelas Chici dengan nada sedih.
Tak terima anaknya dianiaya, Chici kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku Utara untuk membuat laporan polisi pada 31 Oktober 2023. Usai membuat laporan, kasus penganiayaan yang diadukan hingga kini belum diproses.
“Saya sudah buat pengaduan, DR diminta ke Polda juga untuk visum. Saat itu WRA dan ibunya juga ada di SPKT. Ada anggota yang sarankan untuk berdamai saja tapi saya milih keluar karena tidak tega melihat kondisi anak saya”, tuturnya.
Setelah membuat pengaduan, wanita paruh baya itu mencari pertolongan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate atas saran kerabatnya. Upaya itu dilakukan demi proses hukum atas laporannya dapat berlangsung sesuai prosedur.
“Sekitar lima hari setelah saya buat laporan baru ketemu. Saya menceritakan kronologinya, bahkan sudah bawa si bungsu ketemu agar melihat langsung kondisinya. Intinya kami berharap didampingi sampai dapat keadilan”, jelasnya.
Namun kasus itu belum ada titik terangnya hingga ibu korban mengambil inisiatif kembali mendatangi Reskrimum Polda Maluku Utara pada Jumat (19/01/24) untuk meminta kejelasan proses hukum yang dilaporkan dirinya sejak 3 bulan lalu.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp tidak memberikan keterangan hingga pemberitaan ini dipublikasi. Meski begitu upaya konfirmasi akan dilakukan kembali.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.