Atas perbuatannya palaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan cacat seumur hidup, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
***
Halaman
1 2
Atas perbuatannya palaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan cacat seumur hidup, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.