“Anak Saya diancam akan dibunuh kalau berani menceritakan tindakan keduanya. Namun, anak saya memberanikan diri menceritakan kejadian nahas yang menimpahnya kepada saya”, pungkasnya dengan terisak tangis.
Dalam keteranganya, kedua palaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap putri kesayangannya secara bergilir. Dari pengakuan itu, ibu korban meminta pihak Polres Halmahera Selatan dapat memberikan hukuman seberatnya terhadap pelaku.
Perlu diketahui, tindakan rudapaksa anak perempuan dibawah umur telah teregistrasi dengan Nomor Polisi : STPM/21/XI/2023/Sek-Gabar.
Sementara pihak Unit PPA Polres Halmahera Selatan belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang telah dilimpahkan penyidik Polsek Gane Barat pada Selasa (28/11/23).
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.