Lebih lanjut, Saparuddin menegaskan dalam kasus ini, semestinya Bawaslu melarang dan meminta aparat keamanan menghentikan pelaksanaan kegiatan sebelum acara dimulai yang sebelumnya telah banyak beredar undangan deklarasi melalui media dosial.

“Rujukannya sudah jelas dalam Pasal 283 UU Pemilu. Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”, tuturnya.

“Pernyataan Muhammad Asri Anas dalam tersebut, diduga kuat menggerakkan kepala desa untuk memberi dukungan kepada pasangan -Cawapres Nomor Urut 2″, tambah Saparuddin.

Selain itu, kata Saparuddin, kepala desa dalam struktur pemerintahan desa, terdapat jabatan sekretaris desa, sebagai aparat desa dari unsur ASN.

Dalam hubungan jabatan kepala desa dan sekretaris desa itulah, ada potensi penggiringan dukungan oleh sekretaris desa melalui kepala desa kepada pasangan -Cawapres Nomor Urut 2, sehingga patut diduga telah terjadi dan/atau ada potensi pelanggaran . Selain itu, Gibran sebagai Walikota Solo juga merupakan bagian dari pejabat struktural.

Ketika disinggung respon terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut, saparuddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, dalam waktu lima hari kerja, wajib melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor, melakukan kajian, hingga menetapkan status dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu saja akan merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan”, tutupnya.

***