Mimbartimur.com – Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara diminta mengevaluasi sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus Pungutan liar (Pungli). Dugaan tersebut melibatkan oknum ASN baik unsur pimpinan dan pejabat eselon II serta eleson III.
Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja mengatakan tindakan Pungli yang melibatkan oknum ASN dan pejabat tinggi di tubuh Kemenag Maluku Utara itu merusak citra lembaga.
“Pimpinan Kanwil Kemenag Maluku Utara harus cepat tanggap dan tegas dalam mengambil keputusan, karena apa yang dilakukan oleh oknum ASN itu mencederai marwah institusi”, ujar Samsul dalam keterangan persnya pada, Senin (20/11/23).
Samsul menuturkan dalam kasus ini, tim Inspektorat jenderal (Itjen) Kemenag RI telah memeriksa empat ASN Kemenag Malut yang diduga terlibat kasus Pungli. Dalam pemeriksaan, keempat ASN tersebut telah mengakui kesalahan di hadapan tim pemeriksa dan bersedia mengembalikan hasil pungutan kepada korban.
“Sesuai hasil penelurusan, Kami menemukan ada pelaku lain diluar dari keempat ASN yang telah di periksa Itjen Kemenag RI baru-baru ini. Jadi bukan cuman empat tapi lebih dari itu”, pungkasnya.
Lebih lanjut, Samsul menyampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Itjen Kemenag RI terhadap sejumlah oknum ASN itu seharusnya menjadi acuan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara untuk memberhentikan para pelaku dari jabatannya.
Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawalan hingga ada kepastian pengembalian hasil Pungli yang telah dijanjikan dihadapan tim Itjen Kemenang RI. Selain itu, Samsul juga meminta Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara segera mengevaluasi para pelaku.
“Kami ingatkan para terduga memiliki ihtikad baik mengembalikan uang korban. Upaya evaluasi juga patut dilakukan sebagai efek jerah”, pintahnya.
Sebelumnya, kasus ini juga mendapat sorotan Praktisi Hukum Muhammad Konoras. Menurutnya, tindakan Pungli yang terjadi di lingkup Kemenag Maluku Utara merupakan kejahatan yang patut di proses sesuai hukum berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.