Margarito menegaskan peraturan yang dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya tetap dinyatakan sah berlaku sebagai hukum selama tidak ada pengajuan judicial review di Pengadilan.
“Dalam sistem kita, aturan yang dibawahnya sekalipun bertentangan dengan lebih tinggi tingkatnya. Tetap saja aturan dibawah itu tetap sah, berlaku sebagai hukum sampai dengan dinyatakan batal”, tandasnya.
“Tidak mengakibatkan peraturan itu batal, yang menyatakan secara hukum peraturan ini batal hanya pengadilan melalui judicial review atau pimpinan yang lebih tinggi”, tambahnya.
Ia menuturkan kasus dugaan tindakan penyimpangan di internal PDAM Ake Gaale Kota Ternate belum memenuhi unsur pidana karena masih berada dalam lingkaran Perwali.
“Selama itu tidak dirubah, maka tetap bersifat hukum yang sah sehingga valid digunakan untuk tindakan-tindakan hukum”, tuturnya.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.