Poskomalut.com – PT Labrosco, perusahaan yang sedang menangani proyek jalan di Morotai, kini berada dalam sorotan setelah diduga kuat mencuri material tanah dan batu milik Sari, seorang warga Desa Gotalamo, Morotai Selatan. Dugaan pencurian ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pengambilan material tanpa izin dari pemilik lahan.

Kejadian ini berlangsung di Desa Pilowo, Morotai Selatan, di mana PT Labrosco menggali dan mengambil material tanah serta batu dari area tersebut tanpa sepengetahuan Sari dan suaminya. Ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat terkait praktik pengambilan material secara ilegal.

Sandi Malagapi, suami Sari, menyatakan, “Tanpa kami tahu, PT Labrosco sudah merusak lahan dan mengambil material dari lahan kami.” Ungkapan ini mencerminkan kekecewaan dan ketidakpuasan warga terhadap tindakan perusahaan yang diduga telah melanggar hak milik mereka.