Selain itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Kepala Dinas Kebersihan & LH Kota Ternate, Kepala Satpol PP & Linmas Kota Ternate, Para Camat se-Kota Ternate, Ketua Panwaslu Kecamatan, Perwakilan Media/ Pers, Pokja Pengawasan Kampanye & APK.
Lebih lanjut, Kifli menjelaskan penertiban alat peraga kampanye akan dimulai 23 November 2024 mendatang. Penertiban dimulai pukul 11.59 WIT sehingga pihaknya mengimbau seluruh tim pasangan calon dapat menertibkan secara mandiri.
“Jadi di pukul 11.59 WIT malam langsung dibuka secara serentak dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Agar lebih mudah pelaksanaan itu, kami imbau seluruh tim ikut menurunkan alat peraga masing-masing secara mandiri”, pintahnya.
Sementara alat peraga kampanye yang dipasang di mobil atau angkot harus dibersihkan, paling lambat tanggal 24-25 dan 26. Pada saat hari pungut, mobil yang menggunakan platform dari pasangan calon harus dibersihkan.
Semua jenis APK, lanjutnya, fokusnya di Ternate baik alat peraga kampanye Calon Gubernur maupun Walikota, karena semua masing-masing sudah bekerja sama dengan baik, masing-masing lembaga sudah mengambil peran begitu pun tim pasangan calon.
“Kita bicara locus penyelenggara secara berjenjang, jadi walaupun kandidatnya Pilgub locusnya di ternate yah kita melaksanakan, karna mandat itu sudah disampaikan oleh penyelenggara pemilu di level atas kan penyelenggaraan bersifat hirarkis”, ungkap Kifli
***