Menanggapi hal tersebut, kata Asrul, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk melakukan penelusuran ke partai pengusung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ternate.

“Setelah mendapat informasi ini, kami akan melakukan pleno untuk menelusuri. Paling tidak ada surat keputusan yang membuktikan bersangkutan telah mengundurkan diri dari “, kata Asrul kepada Mimbartimur.com, Kamis (31/08/23).

“Verifikasi dari KPU untuk parpol mengenai bacaleg ini, apakah memang sudah terdaftar di Silon atau belum. Prinsipnya nanti kami akan malakukan penelusuran secara mendalam”, tambahnya.

Menurutnya, status Nurjaya mestinya terungkap sejak verifikasi berkas yang diajukan Kota Ternate. Ia memastikan masalah Bacaleg Dapil II itu akan segera ditulusuri sebelum penetapan daftar calon tetap ().

“Kalau memang bersangkutan sudah mengundurkan diri, tentu KPU juga sudah pasti tahu pada saat verifikasi berkas bacaleg itu di Silon. Pasti ada kebenaran yang ditemukan setelah verifikasi”, ungkapnya.

“Kalau memang terbukti, nanti kita lihat sesuai regulasi. Yang jelas kita koordinasi dengan KPU dulu tapi yang jelas kalau ada pelanggaran pasti ada konsekuensi hukumnya”, tandasnya.

Lebih lanjut, Asrul menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih karena baru dilantik sebagai komisioner beberapa hari lalu.

Perlu diketahui, merupakan Bacaleg Partai Gerindra dengan wilayah pencalonan Ternate Selatan. Ia tercatat sebagai ASN di lingkup pemerintah kota Ternate yang bertugas di Puskesmas Bahari Berkesan.

***

Mumtadzah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi