“Ini sebagai bentuk pseudo compliance, yaitu kepatuhan semu yang berhenti pada dokumen, bukan praktik. Standar HAM yang dibanggakan pun justru hanya kosmetik korporasi. Memang terlihat rapi dalam laporan, tetapi tidak menyentuh realitas. Jadi penghargaan yang pernah diberikan bukan hanya keliru, justru ikut melegitimasi ketidakadilan, faktanya perusahaan bertindak serampangan merampas lahan warga, ini jelas kejahatan,” ungkapnya.
Igrissa menyampaikan dalam kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights yang menekankan kewajiban perusahaan untuk melakukan human rights due diligence. Dalam standar ini, katanya, perusahaan tidak cukup hanya mengklaim patuh, tetapi harus membuktikan bahwa seluruh operasinya bebas dari dampak pelanggaran.
“Nah, sementara masyarakat dipaksa, tolong garisbawahi masyarakat dipaksa, supaya mereka kehilangan sumber penghidupan, dan ini membuktikan lembaga-lembaga yang memberi penghargaan tidak membuat mekanisme due diligence yang ketat. Jadi dari awal memang sudah kita curigai, ini sengaja dibuat hanya untuk memoles citra perusahaan,” imbuhnya.
Ia bahkan memperkirakan adanya praktik greenwashing dengan menggunakan narasi keberlanjutan untuk menutupi persoalan struktural di lapangan. Igrissa menduga sistem penilaian yang selama ini dipakai lebih banyak bergantung pada laporan perusahaan sendiri, bukan pada realitas sosial yang dialami warga.
“Bahkan ini mengarah greenwashing, karena secara terselubung pihak perusahaan melakukan penipuan moral yang sengaja diformalkan untuk menutupi kejahatan. Standar HAM cuman formalitas, penghargaan dijadikan panggung, sementara pelanggaran di lapangan dibiarkan, ini jelas kejahatan,”tegasnya.
Igrissa menilai penghargaan yang pernah diterima PT Trimegah Bangun Persada menjadi alat legitimasi yang tidak menjadi indikator kinerja nyata dalam memenuhi standar HAM. Lebih lanjut, Igrissa menyebut tanpa mekanisme free, prior and informed consent, setiap aktivitas yang berdampak pada masyarakat sudah tergolong pelanggaran prinsip dasar HAM.
“Kan perusahaan itu pernah diberi penghargaan, dianggap paling menjunjung HAM, tapi dengan kejadian saat ini justru patut dipertanyakan, apakah diberikan tanpa audit sosial yang independen atau gimana, supaya jelas penghargaan hanya pencitraan atau memang berdasarkan prinsip audit yang lengkap,” sentilnya.
Dari perspektif hukum agraria, Menurutnya, konflik ini membuka kembali persoalan klasik antara legalitas formal dan legitimasi sosial maupun ekonomi. “Kalau warga tidak punya ruang untuk menolak, kalau menolak pun direpresi, tidak punya akses informasi yang utuh, dan tidak berada dalam posisi setara, maka yang dilakukan perusahaan Trimegah itu bukan persetujuan, justru sebagai upaya untuk menghancurkan hak hidup warga dan jelas itu pelanggaran HAM,” tutupnya.
Merespon dugaan pecaplokan lahan berisi ratusan pohon cengkeh milik salah satu warga di Desa Sogili, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, PA Malut dan IACN secara tegas mendesak:
- Lembaga pemberi penghargaan untuk mengevaluasi dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan kepada PT Trimegah Bangun Persada Tbk, sampai ada kejelasan dan penyelesaian konflik di lapangan.
- Dilakukannya audit independen berbasis fakta lapangan, bukan sekadar dokumen perusahaan.
- Penghentian sementara aktivitas di wilayah sengketa, guna mencegah eskalasi konflik dan kerugian lebih lanjut bagi warga.
- Pemulihan hak masyarakat, termasuk kompensasi atas kerugian ekonomi dan ekologis. ***
