“Kan perusahaan itu pernah diberi penghargaan, dianggap paling menjunjung HAM, tapi dengan kejadian saat ini justru patut dipertanyakan, apakah diberikan tanpa audit sosial yang independen atau gimana, supaya jelas penghargaan hanya pencitraan atau memang berdasarkan prinsip audit yang lengkap,” tegas Igrissa.
“Kalau warga tidak punya ruang untuk menolak, kalau menolak pun direpresi, tidak punya akses informasi yang utuh, dan tidak berada dalam posisi setara, maka yang dilakukan perusahaan Trimegah itu bukan persetujuan, justru sebagai upaya untuk menghancurkan hak hidup warga dan jelas itu pelanggaran HAM,” pungkasnya.
Terpisah, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Yohanes Masudede menyampaikan dalam kerangka Undang-undang Pokok Agraria 1960, tanah memiliki fungsi ekonomi untuk kelangsungan hidup dengan landasan hak kepemilikan yang sah bagi pemilik.
“Jadi keberadaan ratusan pohon cengkeh itu bukan masalah kecil. Itu bukti penguasaan riil oleh masyarakat dan memiliki nilai ekonomi jangka panjang. Dalam banyak doktrin dan praktik hukum, penguasaan faktual seperti itu memiliki nilai pembuktian yang kuat untuk menyeret perusahaan ke pengadilan,” kata Yohanes kepada mimbartimurcom, Rabu (21/04).
Mantan Ketua GMKI Yogyakarta ini juga mengkritik kecenderungan penggunaan izin konsesi sebagai alat legitimasi penguasaan lahan, tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu ada. “Jika izin diberikan tanpa penyelesaian hak masyarakat, maka izin itu berdiri di atas konflik. Dan setiap aktivitas di atasnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Dari sudut pandang HAM, kata Yohanes, persoalan ini menyentuh inti hak dasar warga negara. Kehilangan lahan produktif berarti kehilangan akses terhadap ekonomi, pangan, dan keberlanjutan hidup. Menurutnya, prinsip dalam Konstitusi juga secara tegas menjamin hak atas kehidupan yang layak. Namun dalam praktiknya, warga justru berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi.
“Dan ini bukan hanya sebatas soal tanah diambil secara paksa atau tidak. Lebih dari itu, ini soal apakah negara dan korporasi menghormati manusia sebagai subjek, atau sekadar melihat mereka sebagai hambatan investasi, ini kita masih ngomongin yang datar-datar karena masih banyak yang belum kita ungkap, ada waktunya,” tutupnya.
Sementara Corporate Communications PT Trimegah Bangun Persada masih dalam upaya konfirmasi hingga pemberitaan ini dipublikasi. ***
***
