Penasehat hukum Wulandari, Lukman Harun menyampaian fakta persidangan yang dibeberkan penyidik Polres Halmahera Utara dalam Praperadilan dinilai mengganjal. Pasalnya, saat kejadian kliennya dicekik oleh Brigpol Ronal sehingga secara spontan mengigit tangan suaminya sebagai upaya perlindungan diri.

“Hasil visumnya taruma benda tumpul dan sayatan pisau, padahal klien kami mengaku tidak memegang pisau. Dan klien kami membela diri dengan mengigit tangan suaminya karena dicekik sehingga apa yang disampaikan dalam faktar persidangan klien kami membantah”, ungkap Lukman kepada mimbartimurcom, Minggu (06/07).

Lukman mengatakan kliennya bahkan dibanting di jalanan oleh Brigpol Ronal saat kejadian di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo Halmahera Utara. Akibat dari tindakan penganiayaan tersebut, kliennya mengalami kesakitan.

“Praperadilan kami ditolak, namun kami tegaskan bahwa apa yang telah disampaikan dalam fakta persidangan tidak benar adanya sayatan pisau maupun benda tumpul. Klien kami saat itu telah dicekik dan sedang membela diri, namun juga dibanting ke jalan”, tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Guduru saat dikonfirmasi melalui aplikasi tukar pesan enggan merespon hingga berita ini dipublikasi. ***