Mimbartimur.com – Polres Halmahera Selatan (Halsel) telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus kematian Zulfikar dari Obi Barat ke kejaksaan.
Dua tersangka dijerat dengan pasal berbeda yakni: Tersangka Yan Stefan (18) dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Subsidair 170 ayat 1 Atau 351 ayat 3 Sub. 351 ayat 1 KUHP tentang perkumpulan melawan orang.
Sedangkan Grendi Ivan Golongi (22) Dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsidair 365 ayat 1 Atau 170 ayat 2 ke 3 Sub 170 ayat 1 Atau 351 ayat 3 Sub. 351 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Rizaldy Pasaribu, mengatakan telah memastikan bahwa berkas perkara kasus tersebut masuk tahap satu sesuai ketentuan prosedur hukum acara pidana dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Menurutnya langkah ini, menandakan proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai ketentuan hukum.
“Kasus tersebut sudah dilimpahkan masuk tahap satu,” kata Iptu Rizaldy Pasaribu, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa, (11/11/25).
Ia menambahkan, hingga saat polres telah menahan kedua tersangka dalam peristiwa kematian yang menewaskan Zulfikar. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Kita tahan dua pelaku untuk kejadian di Obi barat dan sudah tahap satu di jaksa,” tutup kasat ***
