Mimbartimur.com – Puluhan alias gadis pemandu karoke disejumlah kafe di Halmahera Selatan terancam dikembalikan ke daerah asalnya karena tidak memiliki () sebagai tenaga kerja.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakerstrans) Halmahera Selatan Soadri Inggratubun mengatakan pihaknya akan menindak pekerja pemandu karoke di kafe yang belum mengantongi kartu kuning.

“Setiap orang yang bekerja wajib memiliki kartu kuning saat mencari kerja. Apalagi yang sudah tinggal disini lebih dari enam bulan”, kata Soadri kepada mimbartimurcom usai melakukan sidak disejumlah kafe pada, Rabu (17/01) malam.

Soadri menjelaskan syarat wajib itu berlaku bagi pekerja yang berdomisili diluar Halmahera Selatan. Hal tersebut untuk mempermudah pihaknya melakukan pendataan jumlah tenaga kerja yang berada di Halmahera Selatan.

“Jadi pekerja pemandu karoke yang kedapatan belum mengantongi AK1 dan belum merubah domisilinya harus segera melakukan pengurusan serta perubahan data didinas terkait. Kalau tidak akan dikembalikan ke daerah asalnya”, jelasnya.

Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan sudah menyediakan kartu kuning yang dapat dibuat oleh siapa saja terutama yang sedang mencari kerja. Kartu kuning dapat memudahkan para untuk mencari lowongan pekerjaan.

“Saya tegaskan bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerja dan bertempat tinggal di Halmahera Selatan wajib mengubah domisilinya. Karena tahun ini jelang Pemilu sehingga harus ditertibkan agar hak-hak sebagai warga negara dapat terpenuhi”, ungkap Soadri.

-- --

Perlu diketahui, kartu kuning atau yang disebut kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Tujuan dibentuknya kartu ini agar memudahkan pendataan bagi para pencari kerja.

Sementara merupakan lembaga pemerintah yang menyediakan tenaga kerja resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru. Disnaker akan memberikan data calon pekerja kepada perusahaan terkait sesuai dengan yang tercantum pada kartu kuning.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi