Mimbartimur.com – Kasus pengedar dan penyalahgunaan yang melibatkan seorang pria asal Manado berinisial FM alias Fahri saat diringkus di sekitar berbuntut panjang.

Pasalnya, kelab malam yang berlokasi di Desa Marabose, kecamatan Bacan itu diduga jadi sarang pengedaran barang haram. Izin usaha milik Tong San terancam ditutup Pemda .

Diketahui, FM berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan pada, Sabtu (22/07/23) malam lalu dengan barang bukti obat sebanyak 732 butir jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV.

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba mengutuk keras aktifitas pengedar dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di kafe Bungalow.

Menurutnya, pengadaran merupakan tindakan kriminal yang patut diperangi bersama karena dapat merusak karakter seseorang, terutama generasi muda di Halmahera Selatan.

Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah pencabutan izin usaha kafe milik Tong San bila terbukti melanggar Perda terkait larangan perdagangan minuman keras dan obat terlarang.

“Menunggu hasil investigasi daribpihak terkait. Kalau terbukti adanya aktivitas itu maka akan dievaluasi karena ada Perdanya. Ada konsekuensinya”, ujar Bassam kepada Mimbartimur.com, Kamis (3/08/23).

-- --

Lebih lanjut, Bassam berharap pihak berwajib mengusut tuntas pengedaran narkotika di wilayah Halmahera Selatan. Pengawasan di tempat hiburan malam dan tempat publik perlu dilakukan secara intens guna mencegah pengedaran narkotika dan tindakan kriminal lainnya.

“Secara pribadi mengutuk keras, harus diusut tuntas agar tidak terjadi dikemudian hari. Ini jadi perhatian bersama”, pungkas Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba disembangi Mimbartimur.com.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi