Padahal Aswin Adam memiliki kewenangan penuh dalam mengelola deposito Pemda yang diinvestasikan di .

Hal tersebut dibenarkan Komisaris Utama Sofyan Abas usai menghadiri pemanggilan sebagai saksi dalam kasus beberapa pekan lalu.

“Setahu saya keduanya punya peran penting, jadi kewenangan tidak berada di Sekda”, ujar Sofyan Abas, Jumat (16/06/23).

Diketahui, sejumlah pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran perbankan dan kredit macet yang merugikan daerah senilai miliaran rupiah.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi