Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan penggelapan keuangan daerah diungkap oleh Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik setelah mendapat laporan dari nasabah BPRS Saruma.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan tersebut, dua pejabat Direksi BPRS Saruma telah dinonaktifkan buntut kasus macet kredit yang merugikan daerah senilai Rp. 15 miliar.
***
Halaman
1 2
Tag Terkait:

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.