Mimbartimur.com – Kabar mengenai penerapan tarif pada telah beredar di media sosial. Informasi ini pertama kali disebarkan oleh sebuah akun Facebook pada tanggal 7 Mei 2025, yang mengunggah poster yang menyatakan bahwa tarif antara Rp 5.000 hingga Rp 19.900 akan dikenakan untuk setiap kendaraan yang melintas di jalan-jalan tersebut.

Dalam poster tersebut, dinyatakan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota. Poster tersebut juga mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang disebut-sebut akan dikenakan tarif.

Namun, setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah informasi tersebut. Melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan sistem ERP di 25 ruas jalan yang dimaksud.

Akun Instagram tersebut juga memberikan cap hoaks pada poster yang mengklaim adanya penerapan tarif. Mereka mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi yang terpercaya.

Kesimpulan

informasi mengenai penerapan tarif pada 25 ruas jalan di Jakarta yang beredar pada awal Mei 2025 adalah tidak benar atau hoaks. Faktanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam postingan tersebut.

***

-- --