Malutnetwork.com – Selebgram alias Muhammad Akbar resmi ditetapkan sebagai terkait kasus dugaan .

atau Akbar ditangkap Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan laporan seorang warga yang merasa dirugikan kurang lebih 1,3 M pada November 2022 lalu.

Selebgram kini mengenakan baju orange khas tahanan setelah resmi ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada, Rabu (15/3/23).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan membenarkan pemilik akun @ajudan_pribadi telah ditangkap pihaknya terkait kasus .

“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram”, ujar Andri dalam keterangannya. Selasa (14/3/23).

Andri membenarkan Ajudan Pribadi telah melakukan sesuai laporan yang diterima pihaknya akhir tahun lalu.

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar”, jelasnya.

-- --

Ajudan Pribadi ditampilkan ke publik setelah resmi ditetapkan sebagai . Meski begitu, ia masih menunjukan ekspresi santainya.

***

Mumtadzah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi