Mimbartimur.com – Seorang pemuda berinisial NJ alias Nurman harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan transaksi jual beli barang hasil curian. Pria asal Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara itu berhasil diringkus pada Kamis (30/04).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan terduga pelaku melakukan pencurian sejumlah barang berharga seperti kulkas, mesin cuci, lemari pakaian, mesin genset, mesin potong rumput, kipas angin, hingga meja dan kursi.
“Berawal dari informasi warga, adanya transaksi barang elektronik yang dicurigai dari hasil kejahatan. Melalui informasi itu, anggota kami kemudian bergerak cepat ke lokasi,” ujar Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi, Sabtu (02/05).
Erlichson menjelaskan pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku di kediamnnya sekitar pukul 12.00 WIT setelah melakukan proses penyelidikan. Penangkapan, katanya, dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Galela.
“Anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Desa Soasio, tanpa melakukan perlawanan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Galela, anggota kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erlichson menuturkan peredaran barang hasil kejahatan tersebut pertama kali diketahui terjadi di Desa Barakatu namun terduga pelaku berhasil melarikan diri sehingga pihaknya menelusuri tempat terduga tinggal.
“Hasil pemeriksaan, terduga juga sebelumnya melakukan pencurian barang dan menjualnya di Desa Soatabaru. Pencurian itu dilakukan dengan cara membobol rumah warga, salah satunya di Desa Pune pada 8 Desember 2025 lalu,” ungkapnya.
Motif pencurian, kata Erlichson, belum diketahui pasti namun pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dalam kasus ini. “Pengembangan terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.
***
