Mimbartimur.com – Prosesi pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Aliong Mus – Sharir Tahir mengalami kendala setelah tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara. Pasalnya keduanya diduga belum melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon.

Pantauan mimbartimurcom, selain kendala administrasi yang belum diketahui pasti, kendala lain disinyalir karena kealpaan Ketua DPD Maluku Utara yang tidak mendampingi Aliong-Sharir melakukan pendaftaran sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada .

Diketahui, tiba di Gedung KPU Maluku Utara sekitar pukul 14:29 WIT, didampingi sejumlah ketua partai pengusung, relawan dan simpatisan. Prosesi pengajuan administrasi bakal calon terhambat sekitar dua jam setelah memasuki ruang pendaftaran.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan tersebut mewajibkan setiap ketua dan sekretaris partai pengusung mendampingi bakal calon yang akan melakukan pendaftaran di KPU. Namun, Ketua DPD dan Ketua DPW Partai Perindo sebagai partai pengusung tidak hadir dalam prosesi pendaftaran.

Prosesi pendaftaran   kembali dimulai sekitar pukul 15.50 WIT setelah sejumlah tim yang tampak memperbaiki dokumen pendaftaran memasuki ruangan yang menjadi tempat berlangsungnya acara pendaftaran.

Kealpaan kedua pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara itu digantikan dengan zoom metting yang difasilitasi oleh KPU Maluku Utara. Upaya itu dilakukan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara pada .

-- --

Hingga pemberitaan ini dipublikasi, KPU Maluku Utara belum bisa dikonfirmasi. Prosesi pendaftaran masih berlangsung hingga saat ini dengan kehadiran dan melalui zoom meeting.

***

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi