Selain itu menurut Desy Karinina Buamona, rekan Tim Hukum menyampaikan keprihatinannya terkait tindakan akun tersebut. Ia menekankan bahwa kliennya memiliki hak atas privasi yang harus dijunjung tinggi.

“Klien kami jelas memiliki hak privasi yang patut di hormati, tidak boleh dijadikan korban pengintaian secara diam-diam, apalagi saat mengawal aspirasi rakyat Maluku Utara dalam rapat paripurna”, tandas Dessy dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Dessy menyebut video yang diambil secara diam-diam kemudian di framing hingga digunakan sebagai objek ejekan di media sosial bisa memicu kesalahapahaman dan menimbulkan unsur kebencian terhadap kliennya.

“Jelas melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2), yang melarang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan permusuhan antar kelompok masyarakat. Kami berharap Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sigap menyusut tindakan tersebut”, ungkapnya.

“Kami percaya hal ini penting untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pencemaran nama baik seseorang, kami berharap masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang tidak benar atau menyesatkan”, imbuhnya.

***