Lebih lanjut, Abid menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 perlu diikuti dengan perubahan dalam peraturan perundang-undangan serta pengaturan transisi bagi polisi aktif yang sudah memegang jabatan di kementerian atau lembaga.
“Secara konstitusional, putusan MK telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak diumumkan dan tidak dapat digugat”, imbuhnya.
Selain itu, Abid menyebut data yang disampaikan dalam putusan menunjukkan bahwa anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi meningkat tajam sejak 2023, dengan 3.424 polisi berada di luar struktur pada tahun 2023, termasuk 1.026 perwira.
Angka ini terus bertambah menjadi 3.824 pada tahun berikutnya, dan mencapai 4.351 pada 2025 dengan 1.148 perwira di antaranya. “Sehingga pemerintah perlu segera merumuskan instrumen, setidaknya berupa kebijakan hukum, untuk mengatur transisi anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan publik”, tutupnya.
***
