Pemberian insntif untuk pemuka agama, BPK menegaskan, seharusnya dibayarkan melalui kelompok belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga atau pihak lainnya maupun masyarakat, bukan dari Belanja Jasa Kantor Honorium Rohaniawan.
“Sekda selaku tim TAPD tidak cermat dalam mengevaluasi usulan perencanaan anggaran terkait sub kelompok belanja jasa yang diserahkan ke masyarakat dan sub kelompok belanja jasa kantor yang diusulkan bagian Kesra Setda”, tandasnya.
Sementara kepala dan bendahara pembantu bagian Kesra Setda Kota Tidore dalam upaya konfirmasi tim redaksi mimbartimurcom hingga berita ini ditayangkan.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait: