Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulfikran Bailussy menyampaikan tindakan yang dilakukan Kepala DLH Kota Ternate itu berptensi pelanggaran hukum yang merngarah pada tindak pidana korupsi. Zulfikran meminta Komisi III PRD Kota Ternate segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“DPRD harus memanggil kepala dinas dan kabagnya untuk dimintai keterangan, memastikan aset daerah itu tidak disalahgunakan. Kalau benar adanya perbuatan itu harus diproses secara hukum yang berlaku”, ujarnya saat ditemui mimbartimurcom, Senin (05/04).
Menurutnya, pengelolaan aset negara ada tata caranya termasuk pemanfaatan aset negara melalui sewa maupun mengatur pemanfaatan sewa harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasilnya sewa aset negara ada aturan mainnya dan hasilnya harus disetor ke kas negara. Menyewakan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah”, ungkap Zulfikran.
Zulfikran menjelaskan perbuatan pelanggaran hukum dengan menyewakan aset pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi dapat melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, sambung Zulfikran, pebuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
“Secara rinci ketiga Undang-undang itu terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan menyewakan aset negara untuk kepentingan pribadi, aset negara harus dikelola secara efisien, dan pemanfaatan sewa harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian”, jelasnya.
Sementara, Kepala DLH Kota Ternate saat dikonfirmasi mimbartimurcom terkait alasan penarikan alat brat yang disewakan enggan diubris hingga pemberitaan ini dipublikasi. ***