Rusna menegaskan para pelaku layak dijerat dengan Pasal 81, Pasal 76 d junto Pasal 82 Undang-undangf Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

“Proses ini jangan ditutup-tutupi karena menyangkut dengan asas keadilan hukum bagi setiap warga negara. Kami berharap perkara ini ditangan secara profesional dan transapara”, ungkap Rusna saat ditemui mimbartimurcom.

“Hukuman penjara bagi semua pelaku harus dijerat dengan pasal yang seimbang sehingga tidak terkesan meringankan. Pelakunya sebanyak 16 orang dewasa tentu ini sangat tidak manusiawi, apalagi korbannya seorang anak yang masa depannya harus cerah”, tutupnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi terkait alasan ketujuh penahanan yang belum ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara hingga resmi menetapkan mereka tersangka.

***