Menurutnya, memiliki peran penting dalam mengawal serta mengontrol pelaksanaan program pemerintah, termasuk pendistribusian makan begizi yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi yang ditugaskan di lapangan itu untuk memastikan tujuan program sesuai ketentuan. Karena kebebasan pers merupakan pilar demokrasi sehingga berhak melipu peristiwa publik tanpa ada ancaman, intimidasi maupun “, ungkapnya.

Lebih lanjut, Fikram meminta Organisasi Perangkat Daerah () terkait untuk memberikan sanksi teas terhadap oknum guru yang telah melakukan tindakan serta larangan terhadap yang melakukan peliputan.

“Karena itu kami meminta terkait dan Kepala Daerah harus memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang dimaksud”, pintahnya.

Sementara Kepala Sekolah masih dalam upaya konfirmasi hingga pemberitaan ini ditayangkan.

***

 

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi