Pinjaman ratusan miliar yang tengah ditangani lembaga penegak hukum itu digunakan untuk sejumlah pembangunan infrastruktur baik jalan maupun jembatan. Meski begitu, anggaran tersebut diduga bermasalah hingga masuk ke rana hukum.

Richard menuturkan dalam penyidikan pihaknya telah memeriksa . Terkait siapa saja yang tersangkut dalam perkara ini, katanya, masih menunggu hasil audit yang sedang berlangsung di BPK Maluku Utara.

“Sudah dua kali kita periksa Sekretaris Daerah Halmahera Barat. Penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK soal hasil auditnya”, jelasnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang meminta kepada penyidik untuk membuka perkara ini secara jelas, bahwa siapa saja yang ikut terlibat menikmati uang negara miliaran rupiah itu.

“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membuka kasus pinjaman senilai Rp 159 miliar ini seterang mungkin. Karena kasus ini diduga menyeret beberapa mantan pejabat di Halmahera Barat”, tandasnya.

Kerusakan Lingkungan dan Warga Ala

Dalam sesi debat kandidat Calon Walikota Ternate pertama, salah satu point pembahasannya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berbasis ekologi. Point itu menjadi menarik setelah dikaitan dengan kerusakan lingkungan melalui eksplorasi tambang galian c milik Makmur Gamgulu.

Bagaimana tidak, Mantan Anggota DPRD Kota Ternate itu diduga mengabaikan protes warga setelah merusak jalan yang menjadi akses utama mereka hingga saat ini. Kerusakan jalan di RT.08 RW.03 Kelurahan Fitu Puncak tersebut akibat aktivitas galian c miliknya.

Perlu diketahui, tambang galian c milik Makmur itu teregister di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate Nomor: 660.1/32/UKL-UPL/DLH-KT/2019 tentang Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Kegiatan Pemotongan Bukit dan Pengurungan Lahan.

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi