Disentil soal keterangan saksi Wahidin dalam persidangan itu tanggapan majelis seperti apa. Dia mengaku bahwa keterangannya merupakan fakta persidangan yang nantinya dipertimbangkan dalam putusan.
“Terkait itu, belum bisa kami ekspos. Kalau fakta persidangan, karena menyangkut fakta yang mungkin JPU, terdakwa maupu penasehat hukum juga punya fakta tersendiri. Soal menghadirkan PPN itu tergantung Jaksa, yang penting mengakui sudah menikah sehinga tidak meminta untuk dihadirkan, hanya mengingatkan”, jelasnya.
Perlu diketahui, istri siri Wahidin terungkap dalam persidangan usai JPU KPK Andi Lesmana menanyakan hubungan keduanya dalam persidangan lanjutan kasus suap AGK dkk pada Rabu (29/05) di Pengadilan Tipikor Ternate.
“Iyah benar, Grayu istri saya. Kami berdua menikah setelah ditugaskan sebagai ajudan”, ungkap Wahidin usai ditanya JPU dalam persidangan seperti dikutip mimbartimurcom. Meski begitu, tak berselang lama, Wahidin menyebut Grayu hanya istri sirinya.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.