Mardan menuturkan barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan dan penangkapan dua tersangka telah diamankan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 terkait narkotika.
“Para tersangka terancam dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda dari hukuman yang diterima sebesar sesuai dimaksud dalam ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika”, ungkap Mardan.
Perlu diketahui, dua tersangka penyalahgunaan narkotik jenis ganja yang diamankan Tim Opsnal Polres Halmahera Selatan itu, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya ditahan bersama barang bukti di Polres.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.