“Sudah kami terima, hanya saja harus melaporkan tindak pidana kekerasannya dulu baru diproses kode etiknya. Kami sudah jelaskan, bahkan sudah dibuatkan surat pengantar untuk melakukan visum”, kata Maruf saat ditemui mimbartimurcom, Senin (23/01).
Lebih lanjut, Maruf menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam menindak oknum polisi yang melakukan tindakan kejahatan. Dia mengaku korban sudah disarankan membuat pengaduan tindak pidana agar segera diproses.
“Pengaduannya harus pidananya dulu baru diproses etiknya, ibarat perdata pidana didahulukan pidananya. Kendala salah satunya karena masalah ini juga di laporkan ke PPA untuk mendampingi, namun mereka juga lambat merespon”, tandasnya
Selain pengaduan kode etik ke Porpam, kata Maruf, pihak keluarga juga tidak proaktif sehingga kasus terhambat. Upaya mempertemukan kedua pihak dalam restorative justice juga sudah dilakukan namun tidak ada titik temu.
“Kalau pelapor tidak merespon jelas tidak bisa dipaksa, kalau diproses terus tiba-tiba diluar sudah ada kesepakatan untuk damai kan lebih repot lagi. Kemarin pelapor sudah membuat pengaduan pidananya, jadi semua pengaduan yang menyangkut anggota tetap diproses”, ungkapnya.
Perlu diketahui, informasi yang diterima awak media, kasus penganiayaan anak dibawa umur yang melibatkan oknum polisi berpangkat Bripda mulai dilidik Polda Maluku Utara dengan memeriksa saksi pelapor.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.