“Sisa anggaran yang belum dicairkan sebesar Rp 31,15 miliar atau masih 70 persen. Dan itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Selanjutnya, kami masih menunggu tim konsultan untuk menghitung seluruh progres pekerjaan”, jelasnya.

Terkait sanksi, kata Aisyah, masih menunggu hitung-hitungan tim konsultan. Namun, menurutnya setiap rekanan yang tidak tuntas menyelesaikan pekerjaan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, Pembangunan Halid Yusup saat dikonfirmasi mimbartimurcom melalui pesan whatsApp enggan memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Selain itu, redaksi mimbartimurcom juga berupaya mengkonfirmasi kontraktor sebagai rekanan pekerjaan pembangunan yang .

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi