“Pokokny pekerjaan tidak sesuai makan tidak dibayar. Tetap ada sanksi untuk pelaksana, jadi tidak serta merta apaila terjadi putus kontrak terus pekerjaan tidak lanjut. Intinya ada sanksi, namun pekerjaan tetap diselsaikan”, tandasnya.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.