Mimbartimur.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera mencabut Izin Usaha Pertambangan () enam perusahaan yang beroperasi di hulu , Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.

Desakan tersebut akibat dugaan aktivitas pertambangan di hulu yang merubah warna air menjadi kecoklatan bercampur lumpur, salah satunya tempat wisata . Dalam dua pekan terakhir, wisata karst itu masih tampak keruh meski intensitas hujan rendah.

Ketua HMI Cabang Ternate, Muhdi Abd Rahman mengatakan pencemaran akibat dugaan aktivitas enam perusahaan yakni perusahaan Weda Bay Nickel, Halmahera Sukses Mineral, Tekindo, First Pasific Mining, Dharma Rosida Internasional, dan Bakti Pertiwi.

“Setelah ditelusuri, kami temukan ada dua perusahaan lainnya juga ikut beroperasi disekitar . Ada PT Dharma Rosida Internasional dan Bakti Pertiwi, setidaknya ada enam perusahaan yang akan beroperasi. Dari perusahaan itu sejumlah terintegrasi dengan Indonesia Weda Bay Industrial Park”, kata Muhdi kepada Mimbartimur.com, Senin (04/08/23).

Muhi menjelaskan desakan pencabutan sejumlah perusahaan itu karena menjadi ancaman pertumbuhan ekosistem dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar. Terutama kebutuhan air yang makin sulit akibat aktivitas pertambangan.

“Dampak yang cukup besar, apalagi banyak masyarakat disekitar lingkar tambang. Tentu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hidup warga negara”, jelasnya.

Selain itu, Muhdi mengaku pihaknya juga menemukan salah satu perusahaan baru yakni PT Gamping Mining Indonesia yang sudah mengantongi dari Pemprov Maluku Utara. Industri pertambangan itu akan beroperasi di Desa Sagea dan Kiya dengan luas wilayah 2.538,62 hektar.

“Kedudukan dan jarak koordinat operasi Gamping perusahaan tidak jauh denga hulu . Ini juga dampaknya cukup besar terutama air minum yang sangat meragukan untuk dikonsumsi”, ungkap Muhdi.

Lebih lanjut, Muhdi meminta Pemprov Maluku Utara bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak di berbagai sektor. Apalagi telah mengeluarkan SK berisi PT Gamping Mining Indonesia yang mulai berlaku sejak 23 Juni 2023 lalu.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi