Kasi Pidsum , Vegas menyampaikan yang melibatkan Palamea telah melalui sidang pertama pada, Kamis (27/07/23).

“Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pekan depan, sidang pertama sudah selesai”, ujar Vegas kepada awak media.

Alasan pembebasan , kata Vegas, terhitung enam hari sebagaimana surat perintah penahanan penuntut.

sebagai tahanan kota sehingga hanya enam hari saja”, ungkap Kasi Pidsus , Vegas.

Dalam perkara ini, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Berikut bunyi Pasal 351 KUHP.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi