Kasi Pidsum Kejari Halmahera Selatan, Vegas menyampaikan perkara pidana yang melibatkan Kades Palamea telah melalui sidang pertama pada, Kamis (27/07/23).

“Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pekan depan, sidang pertama sudah selesai”, ujar Vegas kepada awak media.

Alasan pembebasan terdakwa, kata Vegas, terhitung enam hari sebagaimana surat perintah penahanan penuntut.

“Terdakwa sebagai tahanan kota sehingga hanya enam hari saja”, ungkap Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Vegas.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Berikut bunyi Pasal 351 KUHP.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi