Mimbartimur.com – Kafe Bungalow diduga menjadi sarang jual beli obat terlarang jenis narkotika. Kelab malam yang beroperasi di Desa Marebose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan itu tengah jadi sorotan.

Pasalnya, seorang karyawan kafe Bungalow berinisial FM alias Fahri berhasil diringkus Polres Halmahera Selatan karena kerap melakukan transaksi jual beli ditempat kerjaknya.

Kafe Bungalow diketahui milik pengusaha Tong San. Tak hanya memiliki kelab malam, Tong San juga memiliki kos-kosan, salah satunya ditempat pelaku pengedar .

Polres Halmahera Selatan, sebelumnya meringkus tersangka Fahri pengedar penyalahgunaan di kos-kosan tempat tinggalnya. Tersangka ditangkap tim berdasarkan informasi warga.

Dalam penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 732 butir jenis trihexy.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan tersangka Fahri berhasil diamankan anggota sekitar pukul 20.00 WIT.

“Tersangka diamankan setelah anggota melakukan penggeledahan dikosannya dan menemukan ratusan butir obat terlarang jenis trihexy“, ujar Aditya dalam keterangan persnya di Aula Polres Halmahera Selatan.

Aditya menjelaskan tersangka diamankan pada, Sabtu (22/07/23). Pengungkapan kasus jual beli tersebut berdasarkan informasi warga.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi